Putusan pengadilan terhadap Tom Lembong baru-baru ini menuai sorotan luas dari publik, akademisi, hingga praktisi hukum. Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas-asas fundamental dalam hukum pidana, khususnya terkait unsur mens rea—yakni niat atau kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.
Tulisan ini bertujuan untuk membedah secara kritis apakah unsur mens rea benar-benar terpenuhi dalam konstruksi dakwaan terhadap Tom Lembong. Dengan mengacu pada norma hukum yang berlaku, pendapat pakar, dan perbandingan yurisprudensi, kita akan melihat apakah vonis tersebut telah selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.