A. PERSYARATAN UMUM
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
B. PERSYARATAN TAMBAHAN
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 Tahun (CPNS UMUM) dan 35 Tahun (CPNS dari Honorer) per-1 Desember 2016, ditunjukkan dengan scan / Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada
- Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) kemungkinan dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan
- Persyaratan administrasi pelamar
Scan / Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm
Scan / Fotokopi KTP,
Scan / Fotokopi SKCK
Scan / Fotokopi Kartu Kuning
Berhubung setiap instansi punya Persyaratan Khusus untuk pendaftaran di Instansinya masing masing, oleh karena itu sebaiknya anda melihat langsung Syarat Pendaftaran CPNS untuk Instansi target anda:
C. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
- Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
- Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
D. PELAKSANAAN UJIAN
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online.
- Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
- Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
- Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
- Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur
REFERENSI:
- Info CPNS 2016. Persyaratan CPNS 2016: Syarat Pendaftaran CPNS 2016 diakses tanggal 1 September 2016 [URL]
- Aparatur Sipil Negara CPNS. Persyaratan Umum dan Khusus CPNS. diakses tanggal 1 September 2016 [URL]
- Info CPNS Menpan. Syarat Pendaftaran CPNS. diakses tanggal 1 September 2016 [URL]
0 comments:
Posting Komentar