Dikatakan Andi, sesuai undang-undang (UU), siapa pun berhak menyelenggarakan kompetisi olahraga profesional. Ada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang mengatur perizinan dan tak perlu "restu" induk organisasi olahraga.
"PSSI itu menyangkut hal yang sifatnya amatir, kalau profesional, melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia atau BOPI. Yang bertanggung jawab terhadap olahraga profesional adalah Menpora dibantu BOPI," ujar Andi dalam diskusi Polemik Trijaya "Meneropong Indonesia 2011", di Jakarta, Sabtu (8/1/2011).
Selain itu, ada pula Peraturan Menpora yang memberikan kewenangan kepada BOPI untuk mengeluarkan izin penyelenggaraan olahraga profesional. Namun, diakuinya, selama ini BOPI belum berfungsi maksimal.
"Pada intinya, ISL dan LPI adalah anak bangsa. Kalau ada orang mau main bola tidak minta uang pada pemerintah, tidak minta uang pada PSSI, masak mau dilarang?" tegas mantan juru bicara Presiden SBY ini.
Andi juga memastikan, Indonesia tidak akan mendapatkan sanksi dari FIFA akibat pelaksanaan LPI. Indonesia hanya merujuk pada peraturan dalam negeri. "Bukan aturan orang lain. Kita merujuk pada UU atau peraturan pemerintah atau peraturan menteri," kata Andi.
0 comments:
Posting Komentar